April 06, 2010

Copyright

Hak Cipta berasal dari bahasa Inggris copyright yang dalam terjemahannya (to) copy berarti menggandakan dan right berarti hak. Dengan demikian secara bahasa, copyright pada prinsipnya adalah hak untuk menggandakan atau menyebarluaskan suatu hasil karya. Istilah copyright diartikan kedalam bahasa Indonesia (secara tidak cermat) sebagai hak cipta. Hak cipta merupakan salah satu jenis perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang disediakan untuk melindungi karya pengetahuan, seni dan sastra. Pasal 1 UU N0. 19/2002 tentang Hak Cipta menyatakan :


"Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku."


Mengapa perlindungan hak cipta diperlukan ?


Perlindungan diperlukan untuk mencegah peniruan dan penyebarluasan tanpa hak oleh pihak lain. Disamping itu, hak cipta juga pengakuan terhadap status authorship yang mampu mengangkat nilai dari suatu karya sehingga dapat meningkatkan daya kompetisi atas suatu karya.


Berdasarkan ketentuan undang-undang, hak cipta memberikan kepada perlindungan yang luas terhadap hak-hak pencipta, yaitu hak ekonomi (economic right) yang meliputi :

· Hak untuk mereproduksi karyanya

· Hak untuk mendistribusikannya

· Hak untuk menampilkan karyanya di depan publik

· Hak untuk membuat karya turunan dari karya asli maupun hak secara moral (moral right) yang meliputi :

· Hak untuk diakui sebagai Pencipta

· Hak untuk menggugat yang tanpa persetujuannya telah meniadakan nama pencipta, mencantumkan nama pencipta, ataupun mengubah isi ciptaan.


Disamping melindungi hak-hak Pencipta, hak cipta juga melindungi hak-hak pihak pihak lain yang terkait dengan ciptaan atau hasil karya tersebut. Hak ini dikenal dengan istilah hak terkait atau dalam Bahasa Inggrisnya disebut neighbouring right. Hak terkait pada prinsipnya adalah hak yang dimiliki oleh pihak lain karena kontribusinya terhadap tujuan dari suatu ciptaan atau hasil karya. Hak terkait ini biasanya dimiliki oleh :

· Pelaku

· Produser Rekaman Suara

· Lembaga Penyiaran.


Lama Perlindungan Hak Cipta

Jangka waktu perlindungan hak cipta relatif lebih panjang dibandingkan jenis HKI yang lain, yaitu berlaku selama hidup pencipta ditambah 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Bukankah itu merupakan waktu yang cukup panjang untuk menikmati nilai komersial hasil karya anda? Bahkan anak cucu anda pun dapat menikmati warisan hasil karya tersebut.


Bagaimana Saya Memperoleh Hak Cipta ?

Hak Cipta merupakan hak yang melekat pada penciptanya dan bersifat eksklusif. Oleh karena itu, hak cipta lahir secara otomatis tanpa harus melalui pendaftaran. Pasal 35 UU Hak Cipta menyatakan bahwa ketentuan tentang pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Hak Cipta mencakup karya yang telah diterbitkan maupun yang belum diterbitkan. Pendaftaran dilakukan sebagai tindakan administratif yang hanya berfungsi sebagai bukti pendukung.


Ciptaan Apa Saja yang Dilindungi dengan Hak Cipta?

· Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

· Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

· Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

· Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

· Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

· Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

· Arsitektur;

· Peta;

· Seni batik;

· Fotografi;

· Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database,dan karya lain dari hasil pengalihwujudan


Apa saja yang tidak ada hak ciptanya?

· Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara;

· Peraturan perundang-undangan;

· Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;

· Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau

· Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya


Pengecualian terhadap Pelanggaran Hak Cipta

Undang-undang menyatakan bahwa dengan syarat sumbernya harus dicantumkan atau disebutkan, maka tidak dianggap pelanggaran hak cipta :

· Untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik

· Untuk keperluan pembelaan di dalam dan di luar pengadilan

· Untuk ceramah

· Untuk non komersial/keperluan sendiri


Bagaimana mencantumkan tanda/peringatan hak cipta?

Dengan alasan untuk tujuan pembuktian atas tuntutan pelanggaran, sangat disarankan kepada penulis untuk menuliskan peringatan hak cipta atas semua karya yang dimaksudkan untuk publikasi. Peringatan tersebut meliputi nama pemilik hak cipta, tahun dipublikasikan pertama, baik dengan simbol © atau kata “hak cipta”. Contoh :

Hak Cipta © Pusat Inovasi LIPI 2003


Kemana mengurus pendaftaran hak cipta?

Pendaftaran hak cipta di LIPI melalui Pusat Inovasi selaku kuasa LIPI untuk pengelolaan HKI di LIPI. Permohononan pendaftaran Hak Cipta ditujukan ke Ditjen Hak Cipta, Departemen Kehakiman dan HAM RI, melalui prosedur sebagai beikut:

· Mengisi formulir pendaftaran

· Melampirkan contoh ciptaan

· Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta atau pemegang hak cipta (fotokopi Kartu Tanda Penduduk pencipta/para pencipta)

· Melampirkan bukti badan hukum bila pemohon adalah badan hukum (Fotokopi Keppres , untuk LIPI disiapkan oleh Pusat Inovasi)

· Melampirkan surat kuasa bila melalui kuasa (untuk LIPI disiapkan oleh Pusat Inovasi)

· Membayar biaya permohonan


For : Sumber

0 comments:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More